Senin, 15 Oktober 2012

Pajak & Fungsi Pajak




Awal Minggu pertama saya telah mempelajari mata kuliah Texation I, kami telah membahas tentang  Pengantar Perpajakan, materi yang di berikan  dari Dosen saya membuat saya mengerti tentang Pajak, walaupun blum terlalu mengerti sepenuhnya..
kami sekelas diberikan tugas dari dosen kami untuk membuat blog, kali ini saya akan membuat blog tentang Definisi Pajak dan fungsinya, yang bertujuan untuk membuat saya beserta para pembaca memahami tentang Pajak.


Pengertian Pajak   



Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak (masyarakat) dan merupakan hak wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung.


·         Kenapa pajak merupakan  pungutan wajib atau pungutan paksa, dan apabila wajib pajak tidak membayar pajak maka akan mendapatkan sanksi pidana?.
Hal tersebut dikarenakan kelangsungan hidup suatu Negara tidak terlepas dari pembiayaan infrastruktus serta atau pengeluaran-pengeluaran negara  yang sangat besar. Biaya hidup negara diantaranya adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, lembaga negara dan gaji pegawai negeri yang semuanya itu harus dibiayai dari penghasilan negara. Sedangkan penghasilan negara berasal dari masyarakat melalui pungutan pajak dan/atau hasil kekayaan alam yang terkandung di dalam negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai dengan pajak.
Adapun yang dimaksud Hukum Pajak adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak diantarnya mengatur siapa-siapa dalam hal apa dikenakan pajak (obyek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya dan cara penagihannya. Dalam Pasal 23 UUD 45 ditegaskan bahwa segala pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, artinya pajak dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak berdasarkan hukum. Jadi pajak tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang oleh pemerintah terhadap subyek pajak.

 FUNGSI PAJAK



Pada hakekatnya fungsi pajak di negara Pancasila ini digunakan untuk menopang segala keperluan negara. Kegunaan pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cukup banyak, dan umumnya di gunakan untuk menopang segala keperluan Negara, diantaranya :


  • ·         Fungsi Budgeter

Pajak dalam hal ini sering di katakana sebagai fungsi penerimaan untuk kas Negara,sebagai penghasilan negara,yang bersumber dari  pajak  dan/atau hasil kekyaan alam di Indonesia merupakan hal yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada negara. Pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pajak-pajak juga Nampak dalam fungsinya sebagai budgeter. 


  • ·         Fungsi Alat Pengatur

Fungsi pajak tidak sepenuhnya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, namun pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya ini pajak berfungsi untuk menarik modal luar negeri dan modal dalam negeri, dengan cara memberikan pembebasan pajak (Tax Holiday) atau dengan memberikan keringanan pajak. Koperasi adalah bentuk usaha dalam jangka waktu 10 tahun sejak didirikan dibebaskan dari pajak, dan setelah itu pemungutan pajak terhadap koperasi tersebut diperingan.

  • ·         Fungsi Proteksi (perlindungan)

Pajak juga dapat digunakan sebagai saran proteksi atau perlindungan terhadap barang-barang industry produk dalam negeri dengan mengenakan barang-barang import dengan pajak yang tinggi. Hal ini dimaksudkan agar barang import yang beredar di pasaran Indonesia mahal dan bertujuan agar konsumen memilih dan membeli barang buatan dalam negeri.


  • ·         Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.


  • ·         Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan yang digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar