Awal Minggu pertama saya telah mempelajari mata kuliah Texation I, kami
telah membahas tentang Pengantar
Perpajakan, materi yang di berikan dari
Dosen saya membuat saya mengerti tentang Pajak, walaupun blum terlalu mengerti
sepenuhnya..
kami sekelas diberikan tugas dari dosen kami untuk membuat blog, kali ini saya akan membuat blog tentang Definisi Pajak dan fungsinya, yang bertujuan untuk membuat saya beserta para pembaca memahami tentang Pajak.
Pengertian Pajak
kami sekelas diberikan tugas dari dosen kami untuk membuat blog, kali ini saya akan membuat blog tentang Definisi Pajak dan fungsinya, yang bertujuan untuk membuat saya beserta para pembaca memahami tentang Pajak.
Pengertian Pajak
Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak merupakan
pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak (masyarakat)
dan merupakan hak wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapat balas jasa kembali secara langsung.
·
Kenapa
pajak merupakan pungutan wajib atau pungutan paksa, dan apabila wajib
pajak tidak membayar pajak maka akan mendapatkan sanksi pidana?.
Hal tersebut dikarenakan kelangsungan hidup suatu Negara tidak terlepas dari pembiayaan infrastruktus serta atau pengeluaran-pengeluaran negara yang sangat besar. Biaya hidup negara diantaranya adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, lembaga negara dan gaji pegawai negeri yang semuanya itu harus dibiayai dari penghasilan negara. Sedangkan penghasilan negara berasal dari masyarakat melalui pungutan pajak dan/atau hasil kekayaan alam yang terkandung di dalam negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai dengan pajak.
Hal tersebut dikarenakan kelangsungan hidup suatu Negara tidak terlepas dari pembiayaan infrastruktus serta atau pengeluaran-pengeluaran negara yang sangat besar. Biaya hidup negara diantaranya adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, lembaga negara dan gaji pegawai negeri yang semuanya itu harus dibiayai dari penghasilan negara. Sedangkan penghasilan negara berasal dari masyarakat melalui pungutan pajak dan/atau hasil kekayaan alam yang terkandung di dalam negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai dengan pajak.
Adapun yang
dimaksud Hukum Pajak adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antara pemerintah dan wajib pajak diantarnya mengatur siapa-siapa dalam hal apa
dikenakan pajak (obyek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya
dan cara penagihannya. Dalam Pasal 23 UUD 45 ditegaskan bahwa segala pemungutan
pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, artinya
pajak dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak berdasarkan hukum. Jadi
pajak tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang oleh pemerintah
terhadap subyek pajak.
FUNGSI
PAJAK
Pada hakekatnya
fungsi pajak di negara Pancasila ini digunakan untuk menopang segala keperluan
negara. Kegunaan pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cukup banyak,
dan umumnya di gunakan untuk menopang segala keperluan Negara, diantaranya :
- · Fungsi Budgeter
Pajak dalam hal
ini sering di katakana sebagai fungsi penerimaan untuk kas Negara,sebagai
penghasilan negara,yang bersumber dari pajak dan/atau hasil kekyaan alam di
Indonesia merupakan hal yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada
negara. Pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas
negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pajak-pajak juga Nampak dalam fungsinya
sebagai budgeter.
- · Fungsi Alat Pengatur
Fungsi pajak tidak
sepenuhnya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, namun
pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam
kaitannya ini pajak berfungsi untuk menarik modal luar negeri dan modal dalam
negeri, dengan cara memberikan pembebasan pajak (Tax Holiday) atau dengan
memberikan keringanan pajak. Koperasi adalah bentuk usaha dalam jangka waktu 10
tahun sejak didirikan dibebaskan dari pajak, dan setelah itu pemungutan pajak
terhadap koperasi tersebut diperingan.
- · Fungsi Proteksi (perlindungan)
Pajak juga dapat
digunakan sebagai saran proteksi atau perlindungan terhadap barang-barang
industry produk dalam negeri dengan mengenakan barang-barang import dengan
pajak yang tinggi. Hal ini dimaksudkan agar barang import yang beredar di
pasaran Indonesia mahal dan bertujuan agar konsumen memilih dan membeli barang
buatan dalam negeri.
- · Fungsi stabilitas
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efesien.
- · Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan yang digunakan untuk membiayai semua kepentingan
umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka lapangan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar