Jumat, 19 Oktober 2012

Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan




Sesui dengan undang-Undang perpajakan  No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang kewajiban waji pajak.

Kewajiban wajib Pajak pada dasarnya 
meliputi :
       1.     Kewajiban Mendaftar
       2.     Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan
       3.     Kewajiban Membayar Pajak
       4.     Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
       5.     Kewajiban Memberikan Keterangan




1.   Kewajiban Mendaftar
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya kepada Direktorat Jendral Pajak dan kepadanya di berikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di gunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
          Fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersebut selain di pergunakan untuk mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk Untuk mengetahui identitas WP
          Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
          Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
          Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

Terhadap wajib Pajak yang tidak mendaftar diri untuk mendapatkan (NPWP) akan di kenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor  6 tahun 1983, yaitu :
’’ Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalagunakan atau menggunakan tanpa hak (NPWP) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, pidana dengan pidana penjara selama-lamannya 3 tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang atau yang tidak di bayar.
2.   Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan
Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikan ke Direktorat Jendral Pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perubdang undangan perpajakan (UU 16/2000 pasal 1 ayat 10

Dengan perubahan system pemungutan pajak dari official/semi self assessment ke full self assessment, yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan memberikan informasi mengenai objek atau penghasilan yang di peroleh oleh wajib pajak yang bersangkutan kepada fiskus, sekarang berfungsi sebagai sarana wajib pajak untuk :
·         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang.
·         Merupakan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah di laksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian pajak tertentu.
·         Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan dan pembayaran yang telah di lakukan ke pada orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak :
1.     Sarana melapor dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terhutang.
2.     Melaporkan pengkreditan pajak pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK).
3.     Melaporkan pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Pada umumnya setiap orang yang mempunyai NPWP wajib untuk mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan. Secara terperinci maka yang di wajibkan untuk mengisi  dan menyampaikan surat pemberitahuan (tahunan) adalah sebagai berikut :
1.     Orang pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
2.     Orang pribadi yang menerima penghasilan dari usaha  atau pekerjaan bebas, yang penghasilan netonya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, atau telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.     Wajib pajak badan, yang terdiri dari :
a.     Setiap badan yang di dirikan di Indonesia terdiri dari  perseroan terbatas, sekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan dan sebagainya
b.     Bentuk usaha tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang di pergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia , oleh badan atau perusahaan yang tidak di dirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3.    Kewajiban Membayar Pajak
            Sarana wajib pajak dalam membayar  pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak/ kantor pajak .  SSP dimaksudkan sebagai surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara atau Bank BUMN/BUMD atau Bank lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran. SSP ini selanjutnya berfungsi sebagai bukti dan pelaporan pembayaran pajak.
Adapun Kewajiban Untuk Membayar Pajak adalah Sebagai Berikut :
1.     Setiap hutang membawa kewajiban bagi   yang berhutang untuk melunasi/membayar, demikian halnya dengan hutang pajak Wajib Pajak wajib membayar hutang pajak bila telah jatuh tempo.
2.     Sarana pembayaran/pelunasan pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
3.     Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui online dan penyampaian SPT dalam bentuk digital (Kep Dirjen Pajak

Cara-Cara Pembayaran Pajak  :
1.   Pembayaran masa : dilakukan dalam satu masa pajak yaitu 1 bulan  (atau ditetpkan lain oleh Dirjen Pajak) yang terdiri dari:
          Pembayaran yang dilakukan memalui pemotongan/pemungutn oleh pihak lain.
          Pembayaran yang dilakukan sendiri melalui angsuran setiap bulan.
2.     Pembayaran tahunan : dilakukan setelah akhir tahun pajak atas kekurangan yang ditentutak dari perhitungan antara utang pajak dengan kridit pajak
4.   Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
Pengertian Pembukuan :
 Pembukuan yang dimaksud merupakan proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi.
        Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan-catatan mengenai:
          Harta, kewajiban, modal
          Penghasilan dan biaya
          Penjualan dan pembelian
        Akhir tahun harus ditutup dengan laporan keuangan neraca dan laba-rugi
Pembukuan atau pencatatan harus
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia.
  3. Menggunakan huruf latin dan angka arab
  4. Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diijinkan oleh Menkeu
  5. Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh Menkeu
  6. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan dasar akrual atau dasar kas. Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari Dierjen Pajak.
Kewajiban Pencatatan :
Pengertian Pencatatan :
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Yang boleh menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mempunyai peredaran usaha < 600 Juta/tahun.
  1. Bagi wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.
  2. Namun demikian masih diwajibkan untuk membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana.
  3. Wajib pajak orang pribadi dengan Peredaran usaha < 4,8  Miliyar/tahun.
5.   Kewajiban Memberikan  Keterangan
Dalam rangka penetapan besarnya jumlah pajak dan untuk tujuan  lain dan  dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Dalam hal diperiksa wajib pajak harus:
  1. Memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar, dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP.
  2. Memberi kesempatan kepada aparat pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Memberi keterangan yang diperlukan
 

www.stie-mce.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar