Sesui
dengan undang-Undang perpajakan No. 6
Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No.
28 Tahun 2007 tentang kewajiban waji pajak.
Kewajiban wajib Pajak pada dasarnya
meliputi :
1.
Kewajiban
Mendaftar
2.
Kewajiban
Mengisi Surat Pemberitahuan
3.
Kewajiban
Membayar Pajak
4.
Kewajiban
Pembukuan/Pencatatan
5.
Kewajiban
Memberikan Keterangan
1. Kewajiban Mendaftar
Setiap
wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya kepada Direktorat Jendral Pajak dan
kepadanya di berikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di gunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
•
Fungsi
nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersebut selain di pergunakan untuk mengetahui
identitas wajib pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk Untuk mengetahui
identitas WP
•
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan
•
Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
•
Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu
Terhadap
wajib Pajak yang tidak mendaftar diri untuk mendapatkan (NPWP) akan di kenai
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983, yaitu :
’’ Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalagunakan atau
menggunakan tanpa hak (NPWP) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara,
pidana dengan pidana penjara selama-lamannya 3 tahun atau denda
setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang atau yang tidak
di bayar.
2.
Kewajiban Mengisi
Surat Pemberitahuan
Setiap
wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikan
ke Direktorat Jendral Pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.
SPT
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan
atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta
dan kewajiban menurut ketentuan perubdang undangan perpajakan (UU 16/2000 pasal
1 ayat 10
Dengan
perubahan system pemungutan pajak dari official/semi self assessment ke full
self assessment, yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan memberikan
informasi mengenai objek atau penghasilan yang di peroleh oleh wajib pajak yang
bersangkutan kepada fiskus, sekarang berfungsi sebagai sarana wajib pajak untuk
:
·
Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terhutang.
·
Merupakan
laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah di laksanakan sendiri
dalam satu tahun pajak atau bagian pajak tertentu.
·
Melaporkan
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan dan
pembayaran yang telah di lakukan ke pada orang atau badan lain dalam satu masa
pajak.
Fungsi SPT bagi
Pengusaha Kena Pajak :
1. Sarana melapor dan
mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terhutang.
2. Melaporkan
pengkreditan pajak pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK).
3.
Melaporkan
pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain
dalam satu Masa Pajak sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang
berlaku.
Pada umumnya setiap
orang yang mempunyai NPWP wajib untuk mengisi dan menyampaikan surat
pemberitahuan. Secara terperinci maka yang di wajibkan untuk mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan
(tahunan) adalah sebagai berikut :
1.
Orang
pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
2.
Orang
pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang penghasilan netonya
melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, atau telah mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak.
3.
Wajib
pajak badan, yang terdiri dari :
a.
Setiap
badan yang di dirikan di Indonesia terdiri dari perseroan terbatas, sekutuan, perkumpulan
koperasi, yayasan dan sebagainya
b.
Bentuk
usaha tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang di pergunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha secara teratur di Indonesia , oleh badan atau perusahaan yang
tidak di dirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Kewajiban
Membayar Pajak
Sarana wajib pajak dalam membayar pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak/ kantor pajak . SSP dimaksudkan sebagai surat oleh wajib
pajak yang digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
kas negara atau Bank BUMN/BUMD atau Bank lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen
Anggaran. SSP ini selanjutnya berfungsi sebagai bukti dan pelaporan pembayaran
pajak.
Adapun
Kewajiban Untuk Membayar Pajak adalah Sebagai Berikut :
1. Setiap hutang membawa kewajiban bagi
yang berhutang untuk melunasi/membayar, demikian halnya dengan hutang
pajak Wajib Pajak wajib membayar hutang pajak bila telah jatuh tempo.
2. Sarana pembayaran/pelunasan pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
3.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui online
dan penyampaian SPT dalam bentuk digital (Kep Dirjen Pajak
Cara-Cara Pembayaran
Pajak :
1. Pembayaran masa : dilakukan dalam satu masa
pajak yaitu 1 bulan (atau ditetpkan lain
oleh Dirjen Pajak) yang terdiri dari:
•
Pembayaran
yang dilakukan memalui pemotongan/pemungutn oleh pihak lain.
•
Pembayaran
yang dilakukan sendiri melalui angsuran setiap bulan.
2. Pembayaran tahunan : dilakukan
setelah akhir tahun pajak atas kekurangan yang ditentutak dari perhitungan
antara utang pajak dengan kridit pajak
4.
Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
Pengertian Pembukuan :
Pembukuan yang dimaksud merupakan
proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi.
Pembukuan sekurang-kurangnya
terdiri dari catatan-catatan mengenai:
•
Harta, kewajiban, modal
•
Penghasilan dan biaya
•
Penjualan dan pembelian
Akhir tahun harus ditutup
dengan laporan keuangan neraca dan laba-rugi
Pembukuan
atau pencatatan harus
- Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia.
- Menggunakan huruf latin dan angka arab
- Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diijinkan oleh Menkeu
- Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh Menkeu
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan dasar akrual atau dasar kas. Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari Dierjen Pajak.
Kewajiban
Pencatatan :
Pengertian Pencatatan :
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau
penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang.
Yang boleh menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mempunyai peredaran usaha
< 600 Juta/tahun.
- Bagi wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.
- Namun demikian masih diwajibkan untuk membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana.
- Wajib pajak orang pribadi dengan Peredaran usaha < 4,8 Miliyar/tahun.
5.
Kewajiban Memberikan Keterangan
Dalam rangka penetapan
besarnya jumlah pajak dan untuk tujuan
lain dan dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dirjen pajak berwenang
melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Dalam hal
diperiksa wajib pajak harus:
- Memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar, dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP.
- Memberi kesempatan kepada aparat pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar