PENGERTIAN
Adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
§
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
dan badan.
§
Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
§
Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
§ Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
§ Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi,
perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya
serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
§
Penyelenggara kegiatan.
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21
§ Pegawai
tetap.
§ Tenaga
lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek,
peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct
selling dan kegiatan sejenis.
§ Penerima
pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang
menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
§
Penerima
honorarium.
§
Penerima
upah.
§
Tenaga
ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
§ Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan
syarat:
§ bukan warga negara Indonesia dan
§ di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
§ Pejabat perwakilan organisasi internasional
yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah :
1.
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur
berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota
dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur,
uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan
anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,
bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur
lainnya dengan nama apapun;
2.
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3.
upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian
atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai;
4.
uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5.
honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari :
§ tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek,
Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
§ pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film,
foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
§ olahragawan;
§ penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
§ pengarang, peneliti, dan penerjemah;
§ pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial;
§ agen iklan;
§ pengawas, pengelola proyek, anggota dan
pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
§ pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan;
§ peserta perlombaan;
§ petugas penjaja barang dagangan;
§ petugas dinas luar asuransi;
§ peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
§
distributor perusahaan multilevel marketing atau
direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6.
Gaji,
gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan
honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan
lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan
termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 :
1.
pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain
Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
3.
iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara
Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.
zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
II. LAIN-LAIN
1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya
pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima
uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan
penerima dana pensiun.
2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2)
kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua)
bulan setelah tahun takwim berakhir.
3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja
atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau
1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah
pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan
surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah
tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi
Subyek Pajak dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar