Minggu, 30 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21





PENGERTIAN
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
§  Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
§  Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
§  Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
§  Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
§  Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
§  Penyelenggara kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
§  Pegawai tetap.
§  Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
§  Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
§  Penerima honorarium.
§  Penerima upah.
§  Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
§  Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan  syarat:
§  bukan warga negara Indonesia dan
§  di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya  tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
§  Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1.            penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang  sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
2.            penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3.            upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
4.            uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5.            honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
§  tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
§  pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
§  olahragawan;
§  penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
§  pengarang, peneliti, dan penerjemah;
§  pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
§  agen iklan;
§  pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
§  pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
§  peserta perlombaan;
§  petugas penjaja barang dagangan;
§  petugas dinas luar asuransi;
§  peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
§  distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6.            Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21  :
1.      pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.      penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.      iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.      zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
II. LAIN-LAIN
1.      Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
2.      Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.      Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4.      Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Jumat, 19 Oktober 2012

Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan




Sesui dengan undang-Undang perpajakan  No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang kewajiban waji pajak.

Kewajiban wajib Pajak pada dasarnya 
meliputi :
       1.     Kewajiban Mendaftar
       2.     Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan
       3.     Kewajiban Membayar Pajak
       4.     Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
       5.     Kewajiban Memberikan Keterangan




1.   Kewajiban Mendaftar
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya kepada Direktorat Jendral Pajak dan kepadanya di berikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di gunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
•          Fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersebut selain di pergunakan untuk mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk Untuk mengetahui identitas WP
•          Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
•          Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
•          Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

Terhadap wajib Pajak yang tidak mendaftar diri untuk mendapatkan (NPWP) akan di kenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor  6 tahun 1983, yaitu :
’’ Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalagunakan atau menggunakan tanpa hak (NPWP) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, pidana dengan pidana penjara selama-lamannya 3 tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang atau yang tidak di bayar.
2.   Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan
Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikan ke Direktorat Jendral Pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perubdang undangan perpajakan (UU 16/2000 pasal 1 ayat 10

Dengan perubahan system pemungutan pajak dari official/semi self assessment ke full self assessment, yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan memberikan informasi mengenai objek atau penghasilan yang di peroleh oleh wajib pajak yang bersangkutan kepada fiskus, sekarang berfungsi sebagai sarana wajib pajak untuk :
·         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang.
·         Merupakan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah di laksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian pajak tertentu.
·         Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan dan pembayaran yang telah di lakukan ke pada orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak :
1.     Sarana melapor dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terhutang.
2.     Melaporkan pengkreditan pajak pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK).
3.     Melaporkan pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Pada umumnya setiap orang yang mempunyai NPWP wajib untuk mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan. Secara terperinci maka yang di wajibkan untuk mengisi  dan menyampaikan surat pemberitahuan (tahunan) adalah sebagai berikut :
1.     Orang pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
2.     Orang pribadi yang menerima penghasilan dari usaha  atau pekerjaan bebas, yang penghasilan netonya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, atau telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.     Wajib pajak badan, yang terdiri dari :
a.     Setiap badan yang di dirikan di Indonesia terdiri dari  perseroan terbatas, sekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan dan sebagainya
b.     Bentuk usaha tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang di pergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia , oleh badan atau perusahaan yang tidak di dirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3.    Kewajiban Membayar Pajak
            Sarana wajib pajak dalam membayar  pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak/ kantor pajak .  SSP dimaksudkan sebagai surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara atau Bank BUMN/BUMD atau Bank lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran. SSP ini selanjutnya berfungsi sebagai bukti dan pelaporan pembayaran pajak.
Adapun Kewajiban Untuk Membayar Pajak adalah Sebagai Berikut :
1.     Setiap hutang membawa kewajiban bagi   yang berhutang untuk melunasi/membayar, demikian halnya dengan hutang pajak Wajib Pajak wajib membayar hutang pajak bila telah jatuh tempo.
2.     Sarana pembayaran/pelunasan pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
3.     Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui online dan penyampaian SPT dalam bentuk digital (Kep Dirjen Pajak

Cara-Cara Pembayaran Pajak  :
1.   Pembayaran masa : dilakukan dalam satu masa pajak yaitu 1 bulan  (atau ditetpkan lain oleh Dirjen Pajak) yang terdiri dari:
•          Pembayaran yang dilakukan memalui pemotongan/pemungutn oleh pihak lain.
•          Pembayaran yang dilakukan sendiri melalui angsuran setiap bulan.
2.     Pembayaran tahunan : dilakukan setelah akhir tahun pajak atas kekurangan yang ditentutak dari perhitungan antara utang pajak dengan kridit pajak
4.   Kewajiban Pembukuan/Pencatatan
Pengertian Pembukuan :
 Pembukuan yang dimaksud merupakan proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi.
        Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan-catatan mengenai:
•          Harta, kewajiban, modal
•          Penghasilan dan biaya
•          Penjualan dan pembelian
        Akhir tahun harus ditutup dengan laporan keuangan neraca dan laba-rugi
Pembukuan atau pencatatan harus
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia.
  3. Menggunakan huruf latin dan angka arab
  4. Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diijinkan oleh Menkeu
  5. Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh Menkeu
  6. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan dasar akrual atau dasar kas. Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari Dierjen Pajak.
Kewajiban Pencatatan :
Pengertian Pencatatan :
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Yang boleh menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mempunyai peredaran usaha < 600 Juta/tahun.
  1. Bagi wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.
  2. Namun demikian masih diwajibkan untuk membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana.
  3. Wajib pajak orang pribadi dengan Peredaran usaha < 4,8  Miliyar/tahun.
5.   Kewajiban Memberikan  Keterangan
Dalam rangka penetapan besarnya jumlah pajak dan untuk tujuan  lain dan  dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Dalam hal diperiksa wajib pajak harus:
  1. Memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar, dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP.
  2. Memberi kesempatan kepada aparat pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Memberi keterangan yang diperlukan
 

www.stie-mce.ac.id/